Hukum Hutang Piutang Dalam Islam : Syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadiratan Allh yang berkat rahmat dan karunia-Ny penulis telah dapat menyelesaikan penulisan tugas ini yang berjudul Hukum Tentang Hutang Piutang Dalam Islam ini. Terimakasih.
A. Dasar dasar tentang hutang piutang dalam uang.
Dasar dasar hutang piutang tentang uang sebagai hukum agama (islam) adalah nash atau teks yang dapat dalam al-Qur’an dan sunah nabi. Ayat –ayat Al-Qur’an dan sunah nabi yang secara langsung mengatur tentang hutang piutang. Dalam uang yaitu.
Hutang piutang yaitu meberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu misalnya mengutang uang sebesar Rp. 1000.000 akan dibayar juga sebesar Rp. 1000.000 seperti sudah di janjikan sipengutang dengan yang mengutang tersebut seperti firman Allah SWT :
Artinya :
“ Dan tolong – menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-maidah : 2)
Mempiutangkan seusatu kepada orang lain berarti telah menolong sesame manusia.
Hukum memberi hutang.
Memberi hutang hukumnya sunah, bahkan dapat menjadi wajib, misalnya mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkannya. Memang tidak syock lagi bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya terhadap masyarakat, karena tiap tiaporang dalam masyarakat biasanya memerlukan pertolongan orang lain seperti hutang – mengutang sesama manusia.
Rukun Hutang – Piutang.
- Lafaz (kalimat mengutangi) seperti “saya hutangkan uang ini sebesar Rp. 1000.000 Kepada engkau atau kamu. Jawaban yang berhutang saya mengaku berhutang sebesar Rp. 1000.000 kepada engkau ataupun kamu.
- Yang berhutang dan yang berhutang
- Barang yang di hutang kan. Tiap –taip berang yang dapat dihitung, boleh dihutnagkan, naik berupa uang maka harus dibayar dengan uang juga seperti yang sudah disepakati si mengutang dan si pengutang yang sama begitu pula mengutangkan hewan. Maka bayar juga dengan jenis hewan yang sama.
Menambah bayaran.
Melebihkan bayaran dari sebanyak hutang, kalau kelebihan itu memang kemauan yang berhutang dan tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang mengutangkannya, dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar hutang.
Dari Abu nurjaijan ia berkata “ Rasulullah telah mengutangkan hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang beliau hutang itu. dan rasulullah SAW. bersabda orang yang paling baik diantara kamu ialah yang dapat membayar hutang dengan uang baik” (Riwayat Ahmad dan Tarmidzi lalu di sahihkannya).
Adapun tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sewaktu akad, hal itu tidak boleh tambahan itu tidak halal atas yang berpiutang berkata kepada yang berhutnag. Saya hutangi engkau dengan syarat sewaktu membayar engkau tambah sekian.
Sabda Rasulullah SAW. yang artinya : Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka salah satu dari beberapa macam Riba” (Riwayat Baihaqi).
Semoga bermanfaat bagi kita semua:
ada pun yang menjadi referensinya adalah sbb :
ada pun yang menjadi referensinya adalah sbb :
Nama Pengarang buku H. Sulaiman Rasjid
Nama buku : Fiqih
atau
Nama pengarang buku : RPROF. DR. Amir Syarifuddin
Nama buku : Hukum Kewajiban Islam.
Post a Comment
Post a Comment
BerKomentarlah dengan Cerdas Sesuai Tema yang dibahas, karena Pintar saja Tidak Cukup.