Jenis Jenis Sistem Pemerintahan : Ada
dua jenis system pemerintahan, yaitu system pemerintahan parlementer
dan system pemerintahan presidensial. Walaupun istilah system
pemerintahan itu menunjuk tata hubungan antara ketiga cabang kekuasaan
utama dalam suatu Negara, nama parlementer mauapun presidensial itu
lebih menunjukkan pada hubungan eksekutif dalam suatu Negara. Persoalan
utamanya adalah lembaga manakah yang menjadi sasaran pertanggung jawaban
kerja para pelaksana kekuasaan eksekutif (menteri). Namun parlementer
menunjukkan bahwa dalam system itu para menteri harus mempertanggunga
jawabkan kinerja eksekutifnya kepada parlemen (badan legislative),
sedangkan nama presidensial manunjukkan bahwa dalam system itu para
menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya kepada pihak
presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dibidang eksekutif.
Selain
kedua jenis system pemerintahan yang umum berlaku di Negara demokrasi
itu, kita juga melihat adanya system pemerintahan yang khas berlaku
dinegara komunis, yaitu pemerintahan kediktatoran proletarial, kita akan
membahas jenis system pemerintahan.
1. System pemerintahan parlementer
System
parlementer adalah system atau keseluruhan prinsip penata hubungan
kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama
kepada parlemen atau badan legeslatif dalam menjalankan pemerintahan
Negara.
a. Karakteristik system parlementer
Dominasi peranan parlemen itu tampak dari hal – hal berikut :
· Parlemen menyusun cabinet atau dewan menteri
· Perdana
menteri dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan
akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat cabinet hanyalah
sebuah komisi dari parlemen.
· Perdana menteri dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijkan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen.
· Masa
jabatan menteri / cabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen.
Para menteri itu akan tetap memegang jabatannya dari parlemen
· Kepada
Negara / raja berperan sebagai pencegah bila terjadi pertentangan
antara parlemen dan cabinet terdapat pula mekanisme, menyeimbangkan,
kekuasaan kebinet dengan parlemen melalui pelaksanaan pemilu lebih awal
yang dapat dilaksanakan bila cabinet pengganti yang baru terbentuk
ternyata juga masih mendapat mosi tidak percaya dari parlemen.
Dapat
disimpulkan bahwa system pemerintahan parlemen adalah keseluruhan
prinsip penataan hubungan kerja antara legislative dan eksekutif (dan
juga yudikatif) yang dicirikan oleh adanya fusi / penggabungan kekuasaan
pada parlemen.
b. Prinsip - prinsip system parlementer
1) Rangkap jabatan
Konstitusi
Negara yang menganut system parlementer akan menentukan bahwa mereka
yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlementer.
Dengan demikian cabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukan di lembaga eksekutif.
2) Dominasi resmi parlemen
Dalam
system pemerintahan parlementer, parlementer sangat berkuasa. Parlemen
merupakan lembga legislative Negara yang tertinggi, mereka tidak saja
membuat undang-undang baru melainkan juga memiliki kekuasaan untuk
merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukkan apakah
sebuah undang-undang bersifat konstitusional atau tidak.
Cabinet
yang merupakan cabang pemerintahan eksekutid yuang menentukan
kebijakkan pemerintahan duduk diparlemen dan harus bertanggung jawab
terhadapnya. Wewenang para menteri untuk memimpin lambaga-lembaga
eksekutif dijamin oleh parlemen selama para menteri itu masih dipercaya
oleh parlemen, bila memutuskan untuk menarik kepercayaannya terhadap
kebinet atau menteri, parlemen tinggal menyatakan mosi tidak percaya.
2. Sistem pemerintahan presidensial
System
presedensial adalah system keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja
antara lembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara dimana presiden
memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Post a Comment
Post a Comment
BerKomentarlah dengan Cerdas Sesuai Tema yang dibahas, karena Pintar saja Tidak Cukup.