AWpXY408eFgTMZfAqTF4BFiqwKCPEBSc31nK3rsb

Jenis Jenis Sistem Pemerintahan

Jenis Jenis Sistem Pemerintahan : Ada dua jenis system pemerintahan, yaitu system pemerintahan parlementer dan system pemerintahan presidensial. Walaupun istilah system pemerintahan itu menunjuk tata hubungan antara ketiga cabang kekuasaan utama dalam suatu Negara, nama parlementer mauapun presidensial itu lebih menunjukkan pada hubungan eksekutif dalam suatu Negara. Persoalan utamanya adalah lembaga manakah yang menjadi sasaran pertanggung jawaban kerja para pelaksana kekuasaan eksekutif (menteri). Namun parlementer menunjukkan bahwa dalam system itu para menteri harus mempertanggunga jawabkan kinerja eksekutifnya kepada parlemen (badan legislative), sedangkan nama presidensial manunjukkan bahwa dalam system itu para menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya kepada pihak presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dibidang eksekutif.



Selain kedua jenis system pemerintahan yang umum berlaku di Negara demokrasi itu, kita juga melihat adanya system pemerintahan yang khas berlaku dinegara komunis, yaitu pemerintahan kediktatoran proletarial, kita akan membahas jenis system pemerintahan.
1.        System pemerintahan parlementer
System parlementer adalah system atau keseluruhan prinsip penata hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legeslatif dalam menjalankan pemerintahan Negara.
a.       Karakteristik system parlementer
Dominasi peranan parlemen itu tampak dari hal – hal berikut :
·         Parlemen menyusun cabinet atau dewan menteri
·         Perdana menteri dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat cabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
·         Perdana menteri dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijkan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen.
·         Masa jabatan menteri / cabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen. Para menteri itu akan tetap memegang jabatannya dari parlemen
·         Kepada Negara / raja berperan sebagai pencegah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan cabinet terdapat pula mekanisme, menyeimbangkan, kekuasaan kebinet dengan parlemen melalui pelaksanaan pemilu lebih awal yang dapat dilaksanakan bila cabinet pengganti yang baru terbentuk ternyata juga masih mendapat mosi tidak percaya dari parlemen.
Dapat disimpulkan bahwa system pemerintahan parlemen adalah keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara legislative dan eksekutif (dan juga yudikatif) yang dicirikan oleh adanya fusi / penggabungan kekuasaan pada parlemen.
b.      Prinsip - prinsip system parlementer
1)      Rangkap jabatan
Konstitusi Negara yang menganut system parlementer akan menentukan bahwa mereka yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlementer.
Dengan demikian cabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukan di lembaga eksekutif.
2)      Dominasi resmi parlemen
Dalam system pemerintahan parlementer, parlementer sangat berkuasa. Parlemen merupakan lembga legislative Negara yang tertinggi, mereka tidak saja membuat undang-undang baru melainkan juga memiliki kekuasaan untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukkan apakah sebuah undang-undang bersifat konstitusional atau tidak.
Cabinet yang merupakan cabang pemerintahan eksekutid yuang menentukan kebijakkan pemerintahan duduk diparlemen dan harus bertanggung jawab terhadapnya. Wewenang para menteri untuk memimpin lambaga-lembaga eksekutif dijamin oleh parlemen selama para menteri itu masih dipercaya oleh parlemen, bila memutuskan untuk menarik kepercayaannya terhadap kebinet atau menteri, parlemen tinggal menyatakan mosi tidak percaya.
2.        Sistem pemerintahan presidensial
System presedensial adalah system keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antara lembaga Negara melalui pemisahan kekuasaan Negara dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment